Rabu, 28 November 2012

PERANAN KAUM TIONGHOA DALAM PERDAGANGAN DI MASA KOLONIAL



PERANAN  KAUM  TIONGHOA DALAM PERDAGANGAN
DI MASA KOLONIAL


A. Aktivitas Ekonomi Orang Tionghoa.
            Golongan etnis Tionghoa di Indonesia merupakan golongan yang berarti. Hal tersebut tercermin dalam respon dan reaksi masyarakat dimana mereka bermukim. Tidak ada yang bersikap acuh tak acuh kepada mereka, namun sebaliknya terkadang sikap itu bersifat ekstrim yakni membenci atau sebaliknya menyenangi. Sikap ekstrim ini tidaklah konstan, dalam keadaan tertentu mereka bisa disenangi, dan dalam keadaan lain bisa dibenci. Golongan Tioghoa ini meliputi 3% dari penduduk Indonesia. Mely G. Tan mengatakan, porsi orang etnis Tionghoa boleh dikatakan tidak banyak berubah sejak tahun 1930. Dalam sensus tahun 1930 penduduk etnis Tionghoa di Indonesia adalah 1.233.214 jiwa, sekitar 2% dari seluruh penduduk. Sedangkan menurut perkiraan pada tahun 1965 jumlah golongan tersebut berjumlah 2.750.000 atau 2,6 persen dari seluruh penduduk. Jika dilihat dari kenyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa golongan etnis Tionghoa merupakan golongan minoritas namun berarti. Keberartian etnis Tionghoa ini disebabkan oleh fungsi mereka dalam bidang ekonomi yang menjadi kunci dalam masyarakat.
            Di negara asalnya, orang-orang Tionghoa bermata pencaharian sebagai petani. Tetapi keadaan di Hindia Belanda berbeda, orang Tionghoa tidak diperbolehkan memiliki tanah sehingga mereka mengembangkan dirinya di sektor lain yakni ekonomi perdagangan baik perdagangan perantara maupun usaha pengkreditan uang dan bidang pertukangan. Mereka mengambil peran vital sebagai pedangan perantara, yang menghubungkan antara pedagang atau perusahaan impor-ekspor besar asal Eropa dengan konsumen atau produsen pribumi. Orang Tionghoa adalah pemimpin dunia usaha di Hindia Belanda, mereka memegang monopoli atas perdagangan kecil, dan bertindak sebagai perantara antara importir dan eksportir Belanda dan produsen serta konsumen pribumi (Mac Nair dalam Ong Eng Die, 1979: 36).
Orang-orang Tionghoa ini memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh bangsa Eropa, seperti hubungan intensif antar pedagang Tionghoa dengan konsumen-konsumen pribumi, hal ini yang membuat mereka lebih mengenal kebutuhan atau selera orang-orang pribumi. Hubungan intensif ini terbangun dari perdagangan klontong yang dijalankan oleh orang-orang Tionghoa. Pedagang-pedagang klontong ini menjajahkan berbagai macam barang, tidak hanya berkeliling kota namun masuk juga ke desa-desa dan kampung-kampung terpencil. Terkadang mereka menyewa kuli angkut pribumi untuk memikul barang dagangannya atau mereka memilih untuk bersepeda menjajahkan dagangannya. Perdagangan klontong biasanya dilakukan bersamaan dengan pemberian kredit kepada pembeli pribumi. Barang-barang yang dijual secara kredit yang dibayar mencicil tentu saja lebih mahal harganya. Dalam harga itu dimasukkan pula bunga, mengantisipasi resiko bila si membeli meninggal, melarikan diri, tidak mampu membayar atau tidak mau membayar atau sebagai kompensasi atas pekerjaaan dan waktu yang terbuang ketika menagih. Akibat dari hubungan kredit inilah, terkadang penjual-penjual klontong Tionghoa mendapat nama jelek di kalangan penduduk desa karena kredit yang diberikan memiliki bunga yang tinggi. Pedagang klontong yang demikian itu sering disebut dengan “Cina Mindring”. Nama“Cina Mindring” tidak selalu orang Tionghoa, namun dari istilah itu dapat diartikan orang, biasanya orang Tionghoa yang kerjanya meminjamkan uang, terutama kepada penduduk Indonesia dalam jumlah kecil dengan sistem pembayaran berkala dengan waktu pelunasan relatif pendek. Orang-orang pribumi banyak yang memanfaatkan mindring ini untuk mendapatkan  uang yang cepat tanpa menunggu lama tanpa syarat administrasi yang panjang. Si “mindring” akan datang pada peminjam untuk menanyakan apakah memerlukan uang dan pelunasannya pun akan diambil sendiri oleh si “mindring”. Dengan cara ini si peminjam tidak perlu bersusah payah pergi untuk melunasi hutangnya. Tidak adanya perantara dalam praktek “mindring” ini memberikan keuntungan berupa pembatasan biaya usaha serenda-rendahnya. Satu-satunya kunci adalah keuletan dan kerja keras dari orang Tionghoa tersebut untuk berkeliling menagih pinjaman tersebut yang biasanya menggunkan sepeda untuk rute perjalanan jarak jauh. Praktek perdagangan dengan sistem mindring ini diminati oleh penduduk desa, tak jarang mereka membeli pakaian, dan barang-barang lain seperti kopi, gula dengan sistem mindring ini. Praktek perdagangan ini sering dinamakan dengan “mindringan barang”.


B. Elite Ekonomi Tionghoa
Penjelasan diatas memberi kita pengetahuan bahwa golongan minoritas Tionghoa memiliki peranan besar dalam perdagangan masa kolonial. Di dalam suatu komunitas Tionghoa juga terdapat satu kelompok kecil yang memiliki kekuatan ekonomi yang kuat. Mereka adalah golongan elite Tionghoa. Para elite ekonomi Tionghoa pada era kolonial berasal dari kelompok Opsir Tionghoa dan keturunan mereka. Pada mulanya opsir dipilih, tetapi lambat laun posisi itu menjadi “setengah” warisan (Suryadinata, 2002: 122).
Belanda senang menggunakan orang Tionghoa sebagai perantara dengan penduduk pribumi. Belanda juga memakai orang Tionghoa sebagai tenaga administratif dan penarik pajak. Orang-orang yang terkemuka tersebut diangkat untuk mengepalai komunitas Tionghoa yang dikenal sebagai Chinese Officieren atau “Kapitan Cina”. Mereka diberi tugas untuk menjelaskan berbagai peraturan dan undang-undang pemerintah kepada kaum sebangsanya dan mengumpulkan pajak yang mereka bayar. Sebagai imbalannya, ia diberi hak monopoli atas pembuatan garam, pertambangan timah, dan pembuatan mata uang perak (Suryadinata, 2002: 121). Kebanyakan elite tersebut adalah usahawan yang terjun dalam usaha ekspor-impor, pemilik properti, pengumpul pajak, agen perusahaan barat, pengusaha besar pelayaran dan produsen barang konsumsi. Latar belakang budaya para pemuka bisnis ini tidak selurunya jelas, dan informasi yang ada menunjukkan bahwa di Jawa, sebagian besar dari mereka adalah kaum peranakan namun ada juga yang masih cina totok. Beberapa di antara orang-orang Tionghoa ini dapat mengembangkan bisnisnya menjadi Multi National Corporation. Bisnis mereka meluas hingga ke Malaya (semenanjung Malaysia), Singapura, Bangkok, bahkan Tiongkok. Diantara para pemuka bisnis yang sangat terkenal di Indonesia adalah keluarga Oei dari Semarang (Jawa) dan keluarga Tjong dari Medan (Sumatra). Perusahaan yang terkenal milik keluarga Oei adalah Oei Tiong Ham Concern atau NV Handel Maatschappij Kian Gwan yang di singkat Kian Gwan.
Kian Gwan didirikan di kota Semarang tanggal 1 Maret 1863 oleh Oei Tiong Sien. Oei Tiong Sien seorang pendatang dari provinsi Fukien di Tiongkok Selatan. Oei Tiong Sien mendirikan perusahaan ekspor impor di Semarang. Pada saat itu keadaan ekonomi di Hindia Belanda tidak menentu, tetapi dia berhasil menunjukkan keunggulannya sebagai usahawan dan keberaniannya mengambil tindakan-tindakan inovatif yang bertentangan dengan tradisi orang-orang Tionghoa, misalnya memasukkan orang luar yang bukan anggota keluarga dalam manajemen usahanya ( Mely G Tan, dalam Ong Eng Die, 1979: 76).  Perusahaan Kian Gwan ini mengimpor ikan asin, teh, sutra dan makanan dari Tiongkok sementara dari Indonesia, ia mengekspor gula dan tembakau. Keuntungan yang di miliki oleh Kian Gwan adalah terpeliharanya kontinuitas perusahaan tersebut dengan adanya seorang putra bernama Oei Tiong Ham yang ternyata lebih unggul dari ayahnya. Oei Tiong Ham diangkat sebagai Opsir Tionghoa oleh Kolonial Belanda yang menjadikannya sebagai orang berpengaruh di kalangan Tionghoa. Disamping sebagai pedagang, Oei Tiong Ham juga bekerja sebagai pengumpul Cukai dan memegang hak monopoli perdagangan candu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari generasi kedua keluarga Oei ini, Kian Gwan mengalami masa kejayaan dari tahun 1900-1930.
Keluarga bisnis terkemuka berikutnya adalah keluarga Tjong. Keluarga ini memiliki kapasitas bisnis yang besar. Tjong bersaudara yaitu Tjong Jong Hian dan Tjong A Fie merupakan orang kelahiran Tiongkok yang datang ke Jakarta untuk membuka usaha dan menjadi pialang gadai berlisensi. Pada Tahun1880 mereka pindah ke Medan untuk kemudian diangkat sebagai Letnan Cina. Keluarga Tjong ini membuka usaha dalam segala bidang seperti properti, bank, perusahaan industri kopra, serta menguasai semua komisi cukai candu dan minuman keras di distrik itu. Selain itu Tjong A Fei dan kakaknya bertanggung jawab untuk mendatangkan kuli-kuli dari Tiongkok. Seperti keluarga Oei, kelurga Tjong juga mendiversifikasikan bisnis mereka ke sektor kopra dan perbankan. Selain itu keluarga Tjong ini juga menanamkan investasi besar di Tiongkok pada perusahaan Kereta Api Swatow.
Uraian singkat mengenai kedua keluarga bisnis itu menunjukkan bahwa elite ekonomi Tionghoa pada masa itu memiliki hubungan atau terlibat dalam administrasi kolonial (sebagai Opsir Tionghoa), selain itu masing-masing mereka juga menjadi pengumpul cukai terkemuka yang mendapat keuntungan besar dari hasil monopoli. Para elite ekonomi Tionghoa juga tidak segan untuk mendiversifikasikan bisnis mereka ke bidang-bidang lain yang pada akhirnya menumbuh kembangkan perusahaan-perusahaan besar yang tersebar tidak hanya di Hindia Belanda, tetapi sampai menyeberangi batas koloni. Mereka merupakan pelopor Multi National Corporation. Hal yang menarik pula adalah walaupun dibawah kekuasaan Belanda, elite bisnis Tionghoa tetap berkembang. Semuanya menjadi jelas bahwa etnis Tionghoa di Indonesia memiliki peran yang besar dalam kehidupan ekonomi perdagangan di Indonesia dan keberadaan mereka memberikan warna terhadap perjalan perkembangan ekonomi di Indonesia.

Daftar Bacaan:
1. Ch’ng, David C. L. Sukses Bisnis Cina Perantauan : Latar belakang, Praktek Bisnis, dan Jaringan Internasioanal. Terjemahan oleh Stephen Suleeman. 1995. Jakarta: PT. Intermasa.

2. Die Eng Ong, Skinner G. Williem (ed. Mely G Tan). 1979. Golongan Etnis Tionghoa di Indonesia (Suatu Masalah Pembinaan Kesatuan Bangsa). Jakarta: PT. Gramedia.

3. G. Tan Mely. 2008. Etnis Tionghoa di Indonesia-Kumpulan Tulisan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

4. Suryadinata, Leo. 2002. Negara dan Etnis Tionghoa : Kasus Indonesia. Jakarta: Pusat LP3ES Indonesia.















Derita Koeli Kontrak di Lumbung Deli “Het Dollar Land”



Derita Koeli Kontrak di Lumbung Deli “Het Dollar Land”

Oleh
Esti Dwi Wardayati

Pada abad XIX, sistem ekonomi politik konservatif yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda mengalami banyak kegagalan dan mulai mendapat banyak kecaman.  Ini terjadi karena banyak penyimpangan dalam pelaksanaan program di lapangan. Penyimpangan ini membuat rakyat menderita. Kegagalan sistem ekonomi ini mendapat kritikan dari kaum liberalis yang menuntut sistem ekonomi yang semula di monopoli oleh pemerintah Belanda diganti menjadi sistem liberalisme dengan persaingan bebas. Ini berarti kendali ekonomi diserahkan pihak swasta. Gagalnya sistem ekonomi paham konservatif selama kurun waktu 1830-1860 (Sistem Tanam paksa) membuat sistem ini dihapuskan dan  dilanjutkan menjadi sistem liberalisme kapitalisme, sistem ini ditandai dengan dikeluarkanya kebijakan ekonomi pemerintah Kolonial Belanda   tentang   pertanahan   di wilayah  kolonial Hindia Belanda yaitu Agrarische Wet (Undang -undang Agraria) pada tanggal 9 April 1870. UU ini diajukan oleh Menteri daerah jajahan De Waal, UU Agraria memuat dua ketentuan dasar yaitu:
a.       Memberi kesempatan pada perusahaan pertanian atau perkebunan swasta
b.      Melindungi hak rakyat atas tanahnya
Munculnya UU Agraria 1870 membawa konsekuensi di bukanya tanah-tanah untuk perkebunan dan masuknya investasi modal swasta Eropa terhadap perkebunan besar khususnya di wilayah Sumatera Timur atau Sumatra’s Oostkust/ Cultuurgebeid . Untuk mendukung berkembangnya perusahaan swasta di luar Jawa pemerintah kolonial mulai intensif berupaya menguasai dengan membangun administrasi Buitengewesten, Pembukaan Buitengewesten merupakan langkah penting dalam menetapkan perbatasan imperium Belanda di Asia Tenggara. Sejak semula pembukaan daerah di luar Jawa terdapat alasan yang berkaitan dengan negara (Jan Breman, 1997:189-190). Selain faktor politik kekuasaan, ekspansi keluar Jawa juga di dorong oleh adanya penemuan bahan mineral yang berharga  di daerah –daerah seperti timah, emas, dan batu bara ( Sartono kartodirjo, 1975:37). Dengan diberlakukannya  UU Agraria maka masalah tanah bagi pengusaha  perkebunan menjadi salah satu alat produksi pokok, untuk masalah pembukaan dan kepemilikan tanah lahan perkebunan ini menurut Mubyarto, pengusaha perkebunan mendapatkannya  dengan 3 cara : yaitu Erfpact, sewa dan konsesi.
Meningkatnya permintaan tembakau dipasaran internasional menyebabkan semakin besar pula keuntungan yang diperoleh dari industri perkebunan di Sumatera timur yang berjuluk het dollar land alias tanah uang, atau istilah Karl J Pelzer  Deli sebagai “ Dollar land” namun dilain pihak masalah buruh atau pekerja menjadi tantangan berat bagi para pengusaha perkebunan. Sedangkan suku Melayu dan suku Karo tidak bersedia bekerja sebagai buruh, sehingga para pengusaha perkebunan harus mendatangkan buruh perkebunan dari tempat yang amat jauh dan biaya yang sangat besar.
“.... sementara orang-orang Melayu dan Batak yang ada disekitar tidak mau jadi kuli. Sudah pemelas, maunya dapat upah besar. Para pengusaha kemudian memilih kuli-kuli dari luar Sumatra saja, utamanya orang Jawa, Sudan, Boyan atau Bali. Mereka bodoh, patuh dan penurut. Pendeknya bisa jadi kuli.(Bd:43)

Selain itu para pengusaha juga mendatangkan para pekerja  dari orang Cina yang bermukim di Singapura dan orang Keling dari Coromandel India. Usaha perekrutan ini dikatakan berhasil karena menggunakan sistem jaringan perantara ( tukang werek), namun praktek seperti ini akan menimbulkan  benturan dengan pemerintahan Inggris yang berkuasa di Semenanjung, sehingga tahun 1876 Inggris membentuk Biro  dengan pimpinan orang Inggris yang memiliki pangkat “Protector of Chinese”
Sebagai Orang pertama yang berjasa terhadap terbentuknya perkebunan di Sumatera Timur, Jacob Nienhuys dengan para pengusaha perkebunan tembakau mulai memutuskan untuk mencari sendiri pekerja-pekerja. Usaha perekrutan buru atau pekerja dilakukan perusahaan melalui :
a.       Makelar yang beroperasi secara individual, melalui para makelar/ tukang werek dengan penawaran yang menarik.
“ Di Deli...Di Deli pohon-pohon berdaun uang..... tumbauh pohon berdaun uang...kerja kalian tinggal mengurusi pohon. Kalau ada uang yang jatuh silahkan ambil. Itu upah kalian.makin banyak yang kalian urus maka uang kalian makin banyak. ....setiap akhir bulan kalian masih mendapat upah besar. Nah bagaimana? Hebat bukan ( BD:7)

b.      Perusahaan perekrutan, para agen membuat iklan seperti memperdagangkan binatang. Percayakah Anda, harga seorang manusia Indonesia tidak lebih mahal dari harga seekor sapi? Perdagangan manusia benar-benar terjadi (dan diiklankan!)
“Namun aku tidak bisa mengerti kenapa ada orang yang tega memperlakukan sesamanya seperti hewan Majikan melihat keberadaan kuli seperti barang, seperti dia membeli kuda dan alat kerja. Mereka tidak pernah kalau kuli-kuli itu adalah manusia. Ini jelas perbudakan (BD: 127)
Tahun 1879 para pengusaha mengabungkan diri dalam perkebunan Deli    (Deli Planter Vereniging atau DPV) tahun 1879,  dengan tujuan agar perhimpunan ini dapat menggarap berbagai masalah yang dihadapi pengusaha-pengusaha perkebunan ini, khususnya mengenai masalah tenaga kerja. Dalam hal ini DPV (1888) mendirikan biro imigrasi (immigratie Bereau) untuk mengurus secara langsung  seleksi  calon  pekerja, termasuk pekerja yang akan    di kirim  ke Sumatera Timur ( Sartono Kartodirdjo, 1975 : 117-118).
Mengingat kesulitan besar dan biaya tinggi yang perlu dibayar oleh pengusaha perkebunan Sumatera Timur untuk mendatangkan pekerja-pekerja, nampakknya cukup beralasan bahwa pengusaha perkebunan mengharuskan calon  pekerja untuk mendatangani kontrak kerja terlebih dahulu yang dapat memberikan jaminan bahwa para pekerja akan tetap bekerja di sana sedikitnya untuk suatu masa tertentu.Karena penjualan budak tahun 1860 telah dihapuskan sama sekali di Hindia Belanda, maka tahun 1888 Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera Timur yang disebut dengan Koeli Ordonnantie. Koeli Ordonnantie ini yang mula-mula hanya berlaku untuk Sumatera Timur kemudian berlaku juga untuk semua wilayah Hindia Belanda di luar Jawa. Peraturan ini memberikan jaminan tertentu kepada majikan terhadap kemungkinan bahwa pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja dan kontrak mereka habis.Di lain pihak perlu juga diadakan peraturan yang melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan. Untuk memberikan kekuatan pada peraturan dalam Koeli Ordonnantie, dimasukkan pula peraturan mengenai hukuman bagi yang melanggar terhadap pekerja  atau majikan. Pokok-pokok ketentuan Koeli Ordonnantie yang diumumkan tahun 1888 berisi tentang :
1.      Bahwa tanpa kontrak tertulis tidak mungkin ada hubungan kerja
2.      Bahwa kontrak harus didaftarkan oleh kepala pemerintah setempat sesudah kuli datang dengan menyebut nama, jenis pekerjaan dan cara pembayaran. Bepegang pada hari kerja 10 jam dan masa kontrak 3 tahun
3.      Bahwa buruh harus setia, tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa iijin tertulis, sedangkan majikan wajib mengeluarkan surat ijin apabila kuli ingin mengadu ke pemerintah setempat jika medapat perlakuan buruk.
4.      Bahwa buruh berhak perlakuan baik ( upah tetap,perumahan,air dan perawatan kesehatan
5.      Bahwa setelah selesai kontrak, jika buruh menghendaki dikembalikan ketempat ia semula sebagai buruh.
Namun pihak majikan peraturan itu hanyalah  diatas kertas yang jarang dilaksanakan, sehingga hukuman hanya jatuh diatas pundak pekerja perkebunan (Sartono Kartodirdjo : 1975: 118-119). Ancaman hukuman yang dikenakan para pekerja yang melanggar kontrak kerja dinamakan Poenale Sanctie. Selain Poenale Sanctie, pengusaha perkebunan mempunyai cara lain untuk menahan dan menjerat pekerja-pekerja mereka agar tidak lari , seperti dengn memberikan kesempatan berjudi setelah hari  pembayaran gaji dan melegalkan prostitusi.
“Perjudian...perempuan bebas... semua disediakan untuk kuli,... berapa banyak kekuatan kuli untuk mampu menolak godaan sementara mudah didapatkan? Jangan dijawab. Kuli berjudi sepuas hati. Dari waktu ke waktu... judi, wayang dan perempuan bebas telah menyita perhatian sekaligus uang mereka” (BD:218)

Tekanan demi tekanan yang dialami buruh perkebunan mengakibatkan munculnya konflik antara aparat perkebunan sebagai wakil pengusaha perkebunan dengan buruh perkebunan. Penyerangan terhadap orang kulit putih  sampai tingkat yang sedemikian rupa hingga pantai timur Sumatera menjadi terkenal di seluruh wilayah Hindia Belandadan memalukan di dalam dunia rust en orde (ketentraman dan ketertiban) Belanda. Hal ini disebabkan pemberontakan pekerja  yang merasa diperlakukan  semena-mena oleh pengusaha perkebunan. Mereka banyak melakukan pembalasan kepada orang kulit putih yang bekerja di perkebunan. Perlakuan kuli ini dibesar-besarkan para pengusaha perkebunan sehingga pemerintah Hindia Belanda di Batavia mengirimkan pasukan ke Deli untuk mengamankan orang –orang Eropa atau kulit putih. Sehingga pekerja banyak yang tertangkap dan di jatuhi hukuman sangat berat agar pekerja  yang lain tidak berani melakukan aksi yang sama.
Pengamanan yang ketat dan pemberian sangsi hukuman pada dasarnya mengindikasi suasana yang diliputi dengan ketegangan dan kekerasan meskipun yang nampak dalam kehidupan keseharian cukup aman dan teratur. Hal ini terjadi ketika aparat-aparat perkebunan yang bekerjasama dengan alat-alat kekerasan senantiasa siap untuk menindas dan menumpas aksi melawan atau protes. Adanya petugas keamanan membuat pekerja tunduk, salah satu bentuk protes alternatif adalah melarikan diri, usaha ini tidak hanya dilakukan secara individual tetapi juga secara berkelompok.Tindakan ini pada dasarnya merugikan diri sendiri, karena kemungkinan tertangkap sangat besar, karena perusahaan bekerja sama dengan perusahaan perekrut, media massa.
Kesimpulan
            Latar belakang munculnya Koeli Ordonantie pada perkebunan tembakau di Sumatera Timur diawali dengan keluarnya kebijakan ekonomi pemerintah Kolonial Belanda tentang pertanahan di wilayah kolonial Hindia Belanda yaitu Agrarishe Wet 1870,munculnya UU ini membawa konsekuensi dibukanya tanah-tanah untuk perkebunan dan masuknya investasi modal swasta khususnya di wilayah Sumatera Timur. Semakin luas tanah perkebunan maka semakin banyak pula tenaga kerja yang di butuhkan. Untuk mendapatkan tenaga kerja para pengusaha pendatangkan pekerja dari Jawa, Malaysia, Singapura dan Cina. Pekerja harus menandatangani kontrak kerja agar memperoleh jaminan dan perlindungan kerja yang disebut sistem kerja kontrak.Pekerja ini disebut Koeli Kontrak. Oleh karena iti tahun1888 Pemerintah Kolonial Belanda mngeluarkan kebijakan mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera yang disebut Koeli Ordonnantie (UU Koeli Kontrak).
            Aturan dasar Koeli Ordonnantie dibuat untuk menjamin  hak dan kewajiban antara pekerja/kuli dengan pengusaha perkebunan. Untuk memberikan kekuatan pada peraturan Koeli Ordonnantie maka dimasukkan peraturan mengenai hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak majikan maupun pihak buruh yang disebut Peonale Sanctie.
            Dalam prakteknya dilapangan banyak sekali terjadi kesewenang-wenangan, penyiksaan, pelecehan dan kekerasan yang dilakukan pemilik perkebunan dan staffnya terhadap pekerja/ kuli.Ancaman hukuman bagi pihak pengusaha/majikan hanya merupakan peraturan diatas kertas yang jarang dilakukan.Sedangkan ancaman hukuman hanya jatuh di pundak pihak pekerja perkebunan. Sedangkan pengusaha dan staff tidak tersentuh hukum sama sekali.
            Pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi pengusaha perkebunan sangat menguntungkan yaitu dapat meningkatkan hasil produksi tembakau. Pengusaha mendapat keuntungan ekonomis atau matriil yang besar, karena komoditas ini begitu tinggi dan laku di pasaran dunia. Selain itu pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi pengusaha  perkebunan adalah jaminan hukum bagi pemilik untuk mengeksploitasi tenaga kerja/kuli. Pengusaha menganggap sasaran  Koeli Ordonnantie tidak di tujukan pada tuan tanah/pengusaha tetapi pekerja atau kuli. Sehingga praktek penganiayaan  terus berlanjut dan menyebabkan produksi ekspor makin meningkat.
            Pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi kuli secara ekonomi adalah mereka mengalami nasib sangat buruk dan menderita, terutama menurunnya kesejahteraan hidup. Hal ini disebabkan pekerja/kuli tidak mengetahui tentang kontrak kerja di perkebunan. Pekerja/ kuli mendapat upah yang tidak sesuai dengan tugas dan pekerjaannya di perkebunan.Padahal pemberian upah sangat mempengaruhi tingkat kesejahateraan. Apalagi gaji mereka telah dipotong majikan karena terjerat hutang yang banyak. Sedangkan pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie dari aspek sosial adalah pekerja/kuli mengalami tekanan dari pengusaha perkebunan dan staffnya, sehingga muncul konflik atau reaksi tindakan balasan yang dilakukan buruh terhadap aparat perkebunan sebagai wakil dari pengusaha perkebunan. Hal ini yang menyebabkan kondisi hidup kuli menjadi pekerja/kuli mengalami tekanan dari pengusaha perkebunan dan staffnya. Secara psikis kuli menjadi tidak nyaman dan tenang dalam melakukan pekerjaan, karena mereka selalu diintiminasi, diawasi dan ditindas setiap gerak-geriknya dalam bekerja.






Daftar Pustaka

Breman, J 1987. Menjinakkan Sang Kuli: Politik Kolonial Pada awal abad ke-20: Jakarta Grafiti.

Juhriah, 2007. Aspek Humanisme Aspek Humanisme Dalam Kuli Kontrak karya Mochtar   Lubis, Jakarta: Pusat bahasa Depdiknas.

Sartono Kartodirdjo,1975. Sejarah Nasional Indonesia , Jakarta: Dep. P dan K.

Ulil Albab, 2007. Pelaksanaan Koeli Ordonnansi Pada Perkebunan Tembakau di Sumatera Timur dan Pengaruhnya Terhadap Kesejahteran Buruh, Surakarta, Universitas Sebelas Maret.