PERANAN
KAUM TIONGHOA DALAM PERDAGANGAN
DI
MASA KOLONIAL
A. Aktivitas Ekonomi Orang Tionghoa.
Golongan etnis Tionghoa di Indonesia
merupakan golongan yang berarti. Hal tersebut tercermin dalam respon dan reaksi
masyarakat dimana mereka bermukim. Tidak ada yang bersikap acuh tak acuh kepada
mereka, namun sebaliknya terkadang sikap itu bersifat ekstrim yakni membenci
atau sebaliknya menyenangi. Sikap ekstrim ini tidaklah konstan, dalam keadaan
tertentu mereka bisa disenangi, dan dalam keadaan lain bisa dibenci. Golongan
Tioghoa ini meliputi 3% dari penduduk Indonesia. Mely G. Tan mengatakan, porsi
orang etnis Tionghoa boleh dikatakan tidak banyak berubah sejak tahun 1930.
Dalam sensus tahun 1930 penduduk etnis Tionghoa di Indonesia adalah 1.233.214
jiwa, sekitar 2% dari seluruh penduduk. Sedangkan menurut perkiraan pada tahun
1965 jumlah golongan tersebut berjumlah 2.750.000 atau 2,6 persen dari seluruh
penduduk. Jika dilihat dari kenyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa golongan
etnis Tionghoa merupakan golongan minoritas namun berarti. Keberartian etnis
Tionghoa ini disebabkan oleh fungsi mereka dalam bidang ekonomi yang menjadi
kunci dalam masyarakat.
Di negara asalnya, orang-orang
Tionghoa bermata pencaharian sebagai petani. Tetapi keadaan di Hindia Belanda
berbeda, orang Tionghoa tidak diperbolehkan memiliki tanah sehingga mereka
mengembangkan dirinya di sektor lain yakni ekonomi perdagangan baik perdagangan
perantara maupun usaha pengkreditan uang dan bidang pertukangan. Mereka
mengambil peran vital sebagai pedangan perantara, yang menghubungkan antara
pedagang atau perusahaan impor-ekspor besar asal Eropa dengan konsumen atau
produsen pribumi. Orang Tionghoa adalah pemimpin dunia usaha di Hindia Belanda,
mereka memegang monopoli atas perdagangan kecil, dan bertindak sebagai
perantara antara importir dan eksportir Belanda dan produsen serta konsumen
pribumi (Mac Nair dalam Ong Eng Die, 1979: 36).
Orang-orang
Tionghoa ini memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh bangsa Eropa, seperti
hubungan intensif antar pedagang Tionghoa dengan konsumen-konsumen pribumi, hal
ini yang membuat mereka lebih mengenal kebutuhan atau selera orang-orang
pribumi. Hubungan intensif ini terbangun dari perdagangan klontong yang
dijalankan oleh orang-orang Tionghoa. Pedagang-pedagang klontong ini menjajahkan
berbagai macam barang, tidak hanya berkeliling kota namun masuk juga ke
desa-desa dan kampung-kampung terpencil. Terkadang mereka menyewa kuli angkut
pribumi untuk memikul barang dagangannya atau mereka memilih untuk bersepeda
menjajahkan dagangannya. Perdagangan klontong biasanya dilakukan bersamaan
dengan pemberian kredit kepada pembeli pribumi. Barang-barang yang dijual
secara kredit yang dibayar mencicil tentu saja lebih mahal harganya. Dalam
harga itu dimasukkan pula bunga, mengantisipasi resiko bila si membeli meninggal,
melarikan diri, tidak mampu membayar atau tidak mau membayar atau sebagai
kompensasi atas pekerjaaan dan waktu yang terbuang ketika menagih. Akibat dari
hubungan kredit inilah, terkadang penjual-penjual klontong Tionghoa mendapat nama
jelek di kalangan penduduk desa karena kredit yang diberikan memiliki bunga
yang tinggi. Pedagang klontong yang demikian itu sering disebut dengan “Cina
Mindring”. Nama“Cina Mindring” tidak selalu orang Tionghoa, namun dari istilah
itu dapat diartikan orang, biasanya orang Tionghoa yang kerjanya meminjamkan
uang, terutama kepada penduduk Indonesia dalam jumlah kecil dengan sistem
pembayaran berkala dengan waktu pelunasan relatif pendek. Orang-orang pribumi
banyak yang memanfaatkan mindring ini untuk mendapatkan uang yang cepat tanpa menunggu lama tanpa
syarat administrasi yang panjang. Si “mindring” akan datang pada peminjam untuk
menanyakan apakah memerlukan uang dan pelunasannya pun akan diambil sendiri
oleh si “mindring”. Dengan cara ini si peminjam tidak perlu bersusah payah
pergi untuk melunasi hutangnya. Tidak adanya perantara dalam praktek “mindring”
ini memberikan keuntungan berupa pembatasan biaya usaha serenda-rendahnya. Satu-satunya
kunci adalah keuletan dan kerja keras dari orang Tionghoa tersebut untuk
berkeliling menagih pinjaman tersebut yang biasanya menggunkan sepeda untuk
rute perjalanan jarak jauh. Praktek perdagangan dengan sistem mindring ini
diminati oleh penduduk desa, tak jarang mereka membeli pakaian, dan
barang-barang lain seperti kopi, gula dengan sistem mindring ini. Praktek
perdagangan ini sering dinamakan dengan “mindringan barang”.
B. Elite Ekonomi Tionghoa
Penjelasan
diatas memberi kita pengetahuan bahwa golongan minoritas Tionghoa memiliki
peranan besar dalam perdagangan masa kolonial. Di dalam suatu komunitas
Tionghoa juga terdapat satu kelompok kecil yang memiliki kekuatan ekonomi yang
kuat. Mereka adalah golongan elite Tionghoa. Para elite ekonomi Tionghoa pada
era kolonial berasal dari kelompok Opsir Tionghoa dan keturunan mereka. Pada
mulanya opsir dipilih, tetapi lambat laun posisi itu menjadi “setengah” warisan
(Suryadinata, 2002: 122).
Belanda
senang menggunakan orang Tionghoa sebagai perantara dengan penduduk pribumi.
Belanda juga memakai orang Tionghoa sebagai tenaga administratif dan penarik
pajak. Orang-orang yang terkemuka tersebut diangkat untuk mengepalai komunitas
Tionghoa yang dikenal sebagai Chinese
Officieren atau “Kapitan Cina”. Mereka diberi tugas untuk menjelaskan
berbagai peraturan dan undang-undang pemerintah kepada kaum sebangsanya dan
mengumpulkan pajak yang mereka bayar. Sebagai imbalannya, ia diberi hak
monopoli atas pembuatan garam, pertambangan timah, dan pembuatan mata uang
perak (Suryadinata, 2002: 121). Kebanyakan elite tersebut adalah usahawan yang
terjun dalam usaha ekspor-impor, pemilik properti, pengumpul pajak, agen
perusahaan barat, pengusaha besar pelayaran dan produsen barang konsumsi. Latar
belakang budaya para pemuka bisnis ini tidak selurunya jelas, dan informasi
yang ada menunjukkan bahwa di Jawa, sebagian besar dari mereka adalah kaum
peranakan namun ada juga yang masih cina totok.
Beberapa di antara orang-orang Tionghoa ini dapat mengembangkan bisnisnya
menjadi Multi National Corporation. Bisnis
mereka meluas hingga ke Malaya (semenanjung Malaysia), Singapura, Bangkok,
bahkan Tiongkok. Diantara para pemuka bisnis yang sangat terkenal di Indonesia
adalah keluarga Oei dari Semarang (Jawa) dan keluarga Tjong dari Medan
(Sumatra). Perusahaan yang terkenal milik keluarga Oei adalah Oei Tiong Ham Concern atau NV Handel Maatschappij Kian Gwan yang di
singkat Kian Gwan.
Kian
Gwan didirikan di kota Semarang tanggal 1
Maret 1863 oleh Oei Tiong Sien. Oei Tiong Sien seorang pendatang dari provinsi
Fukien di Tiongkok Selatan. Oei Tiong Sien mendirikan perusahaan ekspor impor
di Semarang. Pada saat itu keadaan ekonomi di Hindia Belanda tidak menentu,
tetapi dia berhasil menunjukkan keunggulannya sebagai usahawan dan
keberaniannya mengambil tindakan-tindakan inovatif yang bertentangan dengan
tradisi orang-orang Tionghoa, misalnya memasukkan orang luar yang bukan anggota
keluarga dalam manajemen usahanya ( Mely G Tan, dalam Ong Eng Die, 1979:
76). Perusahaan Kian Gwan ini mengimpor
ikan asin, teh, sutra dan makanan dari Tiongkok sementara dari Indonesia, ia
mengekspor gula dan tembakau. Keuntungan yang di miliki oleh Kian Gwan adalah
terpeliharanya kontinuitas perusahaan tersebut dengan adanya seorang putra
bernama Oei Tiong Ham yang ternyata lebih unggul dari ayahnya. Oei Tiong Ham
diangkat sebagai Opsir Tionghoa oleh Kolonial Belanda yang menjadikannya
sebagai orang berpengaruh di kalangan Tionghoa. Disamping sebagai pedagang, Oei
Tiong Ham juga bekerja sebagai pengumpul Cukai dan memegang hak monopoli
perdagangan candu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari generasi kedua
keluarga Oei ini, Kian Gwan mengalami masa kejayaan dari tahun 1900-1930.
Keluarga
bisnis terkemuka berikutnya adalah keluarga Tjong. Keluarga ini memiliki
kapasitas bisnis yang besar. Tjong bersaudara yaitu Tjong Jong Hian dan Tjong A
Fie merupakan orang kelahiran Tiongkok yang datang ke Jakarta untuk membuka
usaha dan menjadi pialang gadai berlisensi. Pada Tahun1880 mereka pindah ke
Medan untuk kemudian diangkat sebagai Letnan Cina. Keluarga Tjong ini membuka
usaha dalam segala bidang seperti properti, bank, perusahaan industri kopra,
serta menguasai semua komisi cukai candu dan minuman keras di distrik itu.
Selain itu Tjong A Fei dan kakaknya bertanggung jawab untuk mendatangkan
kuli-kuli dari Tiongkok. Seperti keluarga Oei, kelurga Tjong juga
mendiversifikasikan bisnis mereka ke sektor kopra dan perbankan. Selain itu
keluarga Tjong ini juga menanamkan investasi besar di Tiongkok pada perusahaan
Kereta Api Swatow.
Uraian
singkat mengenai kedua keluarga bisnis itu menunjukkan bahwa elite ekonomi
Tionghoa pada masa itu memiliki hubungan atau terlibat dalam administrasi
kolonial (sebagai Opsir Tionghoa), selain itu masing-masing mereka juga menjadi
pengumpul cukai terkemuka yang mendapat keuntungan besar dari hasil monopoli.
Para elite ekonomi Tionghoa juga tidak segan untuk mendiversifikasikan bisnis
mereka ke bidang-bidang lain yang pada akhirnya menumbuh kembangkan
perusahaan-perusahaan besar yang tersebar tidak hanya di Hindia Belanda, tetapi
sampai menyeberangi batas koloni. Mereka merupakan pelopor Multi National Corporation. Hal yang menarik pula adalah walaupun
dibawah kekuasaan Belanda, elite bisnis Tionghoa tetap berkembang. Semuanya
menjadi jelas bahwa etnis Tionghoa di Indonesia memiliki peran yang besar dalam
kehidupan ekonomi perdagangan di Indonesia dan keberadaan mereka memberikan
warna terhadap perjalan perkembangan ekonomi di Indonesia.
Daftar Bacaan:
1.
Ch’ng, David C. L. Sukses Bisnis Cina
Perantauan : Latar belakang, Praktek Bisnis, dan Jaringan Internasioanal. Terjemahan
oleh Stephen Suleeman. 1995. Jakarta: PT. Intermasa.
2.
Die Eng Ong, Skinner G. Williem (ed. Mely G Tan). 1979. Golongan Etnis Tionghoa di Indonesia (Suatu Masalah Pembinaan Kesatuan
Bangsa). Jakarta: PT. Gramedia.
3.
G. Tan Mely. 2008. Etnis Tionghoa di
Indonesia-Kumpulan Tulisan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
4.
Suryadinata, Leo. 2002. Negara dan Etnis
Tionghoa : Kasus Indonesia. Jakarta: Pusat LP3ES Indonesia.
