Rabu, 28 November 2012

Derita Koeli Kontrak di Lumbung Deli “Het Dollar Land”



Derita Koeli Kontrak di Lumbung Deli “Het Dollar Land”

Oleh
Esti Dwi Wardayati

Pada abad XIX, sistem ekonomi politik konservatif yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda mengalami banyak kegagalan dan mulai mendapat banyak kecaman.  Ini terjadi karena banyak penyimpangan dalam pelaksanaan program di lapangan. Penyimpangan ini membuat rakyat menderita. Kegagalan sistem ekonomi ini mendapat kritikan dari kaum liberalis yang menuntut sistem ekonomi yang semula di monopoli oleh pemerintah Belanda diganti menjadi sistem liberalisme dengan persaingan bebas. Ini berarti kendali ekonomi diserahkan pihak swasta. Gagalnya sistem ekonomi paham konservatif selama kurun waktu 1830-1860 (Sistem Tanam paksa) membuat sistem ini dihapuskan dan  dilanjutkan menjadi sistem liberalisme kapitalisme, sistem ini ditandai dengan dikeluarkanya kebijakan ekonomi pemerintah Kolonial Belanda   tentang   pertanahan   di wilayah  kolonial Hindia Belanda yaitu Agrarische Wet (Undang -undang Agraria) pada tanggal 9 April 1870. UU ini diajukan oleh Menteri daerah jajahan De Waal, UU Agraria memuat dua ketentuan dasar yaitu:
a.       Memberi kesempatan pada perusahaan pertanian atau perkebunan swasta
b.      Melindungi hak rakyat atas tanahnya
Munculnya UU Agraria 1870 membawa konsekuensi di bukanya tanah-tanah untuk perkebunan dan masuknya investasi modal swasta Eropa terhadap perkebunan besar khususnya di wilayah Sumatera Timur atau Sumatra’s Oostkust/ Cultuurgebeid . Untuk mendukung berkembangnya perusahaan swasta di luar Jawa pemerintah kolonial mulai intensif berupaya menguasai dengan membangun administrasi Buitengewesten, Pembukaan Buitengewesten merupakan langkah penting dalam menetapkan perbatasan imperium Belanda di Asia Tenggara. Sejak semula pembukaan daerah di luar Jawa terdapat alasan yang berkaitan dengan negara (Jan Breman, 1997:189-190). Selain faktor politik kekuasaan, ekspansi keluar Jawa juga di dorong oleh adanya penemuan bahan mineral yang berharga  di daerah –daerah seperti timah, emas, dan batu bara ( Sartono kartodirjo, 1975:37). Dengan diberlakukannya  UU Agraria maka masalah tanah bagi pengusaha  perkebunan menjadi salah satu alat produksi pokok, untuk masalah pembukaan dan kepemilikan tanah lahan perkebunan ini menurut Mubyarto, pengusaha perkebunan mendapatkannya  dengan 3 cara : yaitu Erfpact, sewa dan konsesi.
Meningkatnya permintaan tembakau dipasaran internasional menyebabkan semakin besar pula keuntungan yang diperoleh dari industri perkebunan di Sumatera timur yang berjuluk het dollar land alias tanah uang, atau istilah Karl J Pelzer  Deli sebagai “ Dollar land” namun dilain pihak masalah buruh atau pekerja menjadi tantangan berat bagi para pengusaha perkebunan. Sedangkan suku Melayu dan suku Karo tidak bersedia bekerja sebagai buruh, sehingga para pengusaha perkebunan harus mendatangkan buruh perkebunan dari tempat yang amat jauh dan biaya yang sangat besar.
“.... sementara orang-orang Melayu dan Batak yang ada disekitar tidak mau jadi kuli. Sudah pemelas, maunya dapat upah besar. Para pengusaha kemudian memilih kuli-kuli dari luar Sumatra saja, utamanya orang Jawa, Sudan, Boyan atau Bali. Mereka bodoh, patuh dan penurut. Pendeknya bisa jadi kuli.(Bd:43)

Selain itu para pengusaha juga mendatangkan para pekerja  dari orang Cina yang bermukim di Singapura dan orang Keling dari Coromandel India. Usaha perekrutan ini dikatakan berhasil karena menggunakan sistem jaringan perantara ( tukang werek), namun praktek seperti ini akan menimbulkan  benturan dengan pemerintahan Inggris yang berkuasa di Semenanjung, sehingga tahun 1876 Inggris membentuk Biro  dengan pimpinan orang Inggris yang memiliki pangkat “Protector of Chinese”
Sebagai Orang pertama yang berjasa terhadap terbentuknya perkebunan di Sumatera Timur, Jacob Nienhuys dengan para pengusaha perkebunan tembakau mulai memutuskan untuk mencari sendiri pekerja-pekerja. Usaha perekrutan buru atau pekerja dilakukan perusahaan melalui :
a.       Makelar yang beroperasi secara individual, melalui para makelar/ tukang werek dengan penawaran yang menarik.
“ Di Deli...Di Deli pohon-pohon berdaun uang..... tumbauh pohon berdaun uang...kerja kalian tinggal mengurusi pohon. Kalau ada uang yang jatuh silahkan ambil. Itu upah kalian.makin banyak yang kalian urus maka uang kalian makin banyak. ....setiap akhir bulan kalian masih mendapat upah besar. Nah bagaimana? Hebat bukan ( BD:7)

b.      Perusahaan perekrutan, para agen membuat iklan seperti memperdagangkan binatang. Percayakah Anda, harga seorang manusia Indonesia tidak lebih mahal dari harga seekor sapi? Perdagangan manusia benar-benar terjadi (dan diiklankan!)
“Namun aku tidak bisa mengerti kenapa ada orang yang tega memperlakukan sesamanya seperti hewan Majikan melihat keberadaan kuli seperti barang, seperti dia membeli kuda dan alat kerja. Mereka tidak pernah kalau kuli-kuli itu adalah manusia. Ini jelas perbudakan (BD: 127)
Tahun 1879 para pengusaha mengabungkan diri dalam perkebunan Deli    (Deli Planter Vereniging atau DPV) tahun 1879,  dengan tujuan agar perhimpunan ini dapat menggarap berbagai masalah yang dihadapi pengusaha-pengusaha perkebunan ini, khususnya mengenai masalah tenaga kerja. Dalam hal ini DPV (1888) mendirikan biro imigrasi (immigratie Bereau) untuk mengurus secara langsung  seleksi  calon  pekerja, termasuk pekerja yang akan    di kirim  ke Sumatera Timur ( Sartono Kartodirdjo, 1975 : 117-118).
Mengingat kesulitan besar dan biaya tinggi yang perlu dibayar oleh pengusaha perkebunan Sumatera Timur untuk mendatangkan pekerja-pekerja, nampakknya cukup beralasan bahwa pengusaha perkebunan mengharuskan calon  pekerja untuk mendatangani kontrak kerja terlebih dahulu yang dapat memberikan jaminan bahwa para pekerja akan tetap bekerja di sana sedikitnya untuk suatu masa tertentu.Karena penjualan budak tahun 1860 telah dihapuskan sama sekali di Hindia Belanda, maka tahun 1888 Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera Timur yang disebut dengan Koeli Ordonnantie. Koeli Ordonnantie ini yang mula-mula hanya berlaku untuk Sumatera Timur kemudian berlaku juga untuk semua wilayah Hindia Belanda di luar Jawa. Peraturan ini memberikan jaminan tertentu kepada majikan terhadap kemungkinan bahwa pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja dan kontrak mereka habis.Di lain pihak perlu juga diadakan peraturan yang melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan. Untuk memberikan kekuatan pada peraturan dalam Koeli Ordonnantie, dimasukkan pula peraturan mengenai hukuman bagi yang melanggar terhadap pekerja  atau majikan. Pokok-pokok ketentuan Koeli Ordonnantie yang diumumkan tahun 1888 berisi tentang :
1.      Bahwa tanpa kontrak tertulis tidak mungkin ada hubungan kerja
2.      Bahwa kontrak harus didaftarkan oleh kepala pemerintah setempat sesudah kuli datang dengan menyebut nama, jenis pekerjaan dan cara pembayaran. Bepegang pada hari kerja 10 jam dan masa kontrak 3 tahun
3.      Bahwa buruh harus setia, tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa iijin tertulis, sedangkan majikan wajib mengeluarkan surat ijin apabila kuli ingin mengadu ke pemerintah setempat jika medapat perlakuan buruk.
4.      Bahwa buruh berhak perlakuan baik ( upah tetap,perumahan,air dan perawatan kesehatan
5.      Bahwa setelah selesai kontrak, jika buruh menghendaki dikembalikan ketempat ia semula sebagai buruh.
Namun pihak majikan peraturan itu hanyalah  diatas kertas yang jarang dilaksanakan, sehingga hukuman hanya jatuh diatas pundak pekerja perkebunan (Sartono Kartodirdjo : 1975: 118-119). Ancaman hukuman yang dikenakan para pekerja yang melanggar kontrak kerja dinamakan Poenale Sanctie. Selain Poenale Sanctie, pengusaha perkebunan mempunyai cara lain untuk menahan dan menjerat pekerja-pekerja mereka agar tidak lari , seperti dengn memberikan kesempatan berjudi setelah hari  pembayaran gaji dan melegalkan prostitusi.
“Perjudian...perempuan bebas... semua disediakan untuk kuli,... berapa banyak kekuatan kuli untuk mampu menolak godaan sementara mudah didapatkan? Jangan dijawab. Kuli berjudi sepuas hati. Dari waktu ke waktu... judi, wayang dan perempuan bebas telah menyita perhatian sekaligus uang mereka” (BD:218)

Tekanan demi tekanan yang dialami buruh perkebunan mengakibatkan munculnya konflik antara aparat perkebunan sebagai wakil pengusaha perkebunan dengan buruh perkebunan. Penyerangan terhadap orang kulit putih  sampai tingkat yang sedemikian rupa hingga pantai timur Sumatera menjadi terkenal di seluruh wilayah Hindia Belandadan memalukan di dalam dunia rust en orde (ketentraman dan ketertiban) Belanda. Hal ini disebabkan pemberontakan pekerja  yang merasa diperlakukan  semena-mena oleh pengusaha perkebunan. Mereka banyak melakukan pembalasan kepada orang kulit putih yang bekerja di perkebunan. Perlakuan kuli ini dibesar-besarkan para pengusaha perkebunan sehingga pemerintah Hindia Belanda di Batavia mengirimkan pasukan ke Deli untuk mengamankan orang –orang Eropa atau kulit putih. Sehingga pekerja banyak yang tertangkap dan di jatuhi hukuman sangat berat agar pekerja  yang lain tidak berani melakukan aksi yang sama.
Pengamanan yang ketat dan pemberian sangsi hukuman pada dasarnya mengindikasi suasana yang diliputi dengan ketegangan dan kekerasan meskipun yang nampak dalam kehidupan keseharian cukup aman dan teratur. Hal ini terjadi ketika aparat-aparat perkebunan yang bekerjasama dengan alat-alat kekerasan senantiasa siap untuk menindas dan menumpas aksi melawan atau protes. Adanya petugas keamanan membuat pekerja tunduk, salah satu bentuk protes alternatif adalah melarikan diri, usaha ini tidak hanya dilakukan secara individual tetapi juga secara berkelompok.Tindakan ini pada dasarnya merugikan diri sendiri, karena kemungkinan tertangkap sangat besar, karena perusahaan bekerja sama dengan perusahaan perekrut, media massa.
Kesimpulan
            Latar belakang munculnya Koeli Ordonantie pada perkebunan tembakau di Sumatera Timur diawali dengan keluarnya kebijakan ekonomi pemerintah Kolonial Belanda tentang pertanahan di wilayah kolonial Hindia Belanda yaitu Agrarishe Wet 1870,munculnya UU ini membawa konsekuensi dibukanya tanah-tanah untuk perkebunan dan masuknya investasi modal swasta khususnya di wilayah Sumatera Timur. Semakin luas tanah perkebunan maka semakin banyak pula tenaga kerja yang di butuhkan. Untuk mendapatkan tenaga kerja para pengusaha pendatangkan pekerja dari Jawa, Malaysia, Singapura dan Cina. Pekerja harus menandatangani kontrak kerja agar memperoleh jaminan dan perlindungan kerja yang disebut sistem kerja kontrak.Pekerja ini disebut Koeli Kontrak. Oleh karena iti tahun1888 Pemerintah Kolonial Belanda mngeluarkan kebijakan mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera yang disebut Koeli Ordonnantie (UU Koeli Kontrak).
            Aturan dasar Koeli Ordonnantie dibuat untuk menjamin  hak dan kewajiban antara pekerja/kuli dengan pengusaha perkebunan. Untuk memberikan kekuatan pada peraturan Koeli Ordonnantie maka dimasukkan peraturan mengenai hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak majikan maupun pihak buruh yang disebut Peonale Sanctie.
            Dalam prakteknya dilapangan banyak sekali terjadi kesewenang-wenangan, penyiksaan, pelecehan dan kekerasan yang dilakukan pemilik perkebunan dan staffnya terhadap pekerja/ kuli.Ancaman hukuman bagi pihak pengusaha/majikan hanya merupakan peraturan diatas kertas yang jarang dilakukan.Sedangkan ancaman hukuman hanya jatuh di pundak pihak pekerja perkebunan. Sedangkan pengusaha dan staff tidak tersentuh hukum sama sekali.
            Pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi pengusaha perkebunan sangat menguntungkan yaitu dapat meningkatkan hasil produksi tembakau. Pengusaha mendapat keuntungan ekonomis atau matriil yang besar, karena komoditas ini begitu tinggi dan laku di pasaran dunia. Selain itu pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi pengusaha  perkebunan adalah jaminan hukum bagi pemilik untuk mengeksploitasi tenaga kerja/kuli. Pengusaha menganggap sasaran  Koeli Ordonnantie tidak di tujukan pada tuan tanah/pengusaha tetapi pekerja atau kuli. Sehingga praktek penganiayaan  terus berlanjut dan menyebabkan produksi ekspor makin meningkat.
            Pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi kuli secara ekonomi adalah mereka mengalami nasib sangat buruk dan menderita, terutama menurunnya kesejahteraan hidup. Hal ini disebabkan pekerja/kuli tidak mengetahui tentang kontrak kerja di perkebunan. Pekerja/ kuli mendapat upah yang tidak sesuai dengan tugas dan pekerjaannya di perkebunan.Padahal pemberian upah sangat mempengaruhi tingkat kesejahateraan. Apalagi gaji mereka telah dipotong majikan karena terjerat hutang yang banyak. Sedangkan pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie dari aspek sosial adalah pekerja/kuli mengalami tekanan dari pengusaha perkebunan dan staffnya, sehingga muncul konflik atau reaksi tindakan balasan yang dilakukan buruh terhadap aparat perkebunan sebagai wakil dari pengusaha perkebunan. Hal ini yang menyebabkan kondisi hidup kuli menjadi pekerja/kuli mengalami tekanan dari pengusaha perkebunan dan staffnya. Secara psikis kuli menjadi tidak nyaman dan tenang dalam melakukan pekerjaan, karena mereka selalu diintiminasi, diawasi dan ditindas setiap gerak-geriknya dalam bekerja.






Daftar Pustaka

Breman, J 1987. Menjinakkan Sang Kuli: Politik Kolonial Pada awal abad ke-20: Jakarta Grafiti.

Juhriah, 2007. Aspek Humanisme Aspek Humanisme Dalam Kuli Kontrak karya Mochtar   Lubis, Jakarta: Pusat bahasa Depdiknas.

Sartono Kartodirdjo,1975. Sejarah Nasional Indonesia , Jakarta: Dep. P dan K.

Ulil Albab, 2007. Pelaksanaan Koeli Ordonnansi Pada Perkebunan Tembakau di Sumatera Timur dan Pengaruhnya Terhadap Kesejahteran Buruh, Surakarta, Universitas Sebelas Maret.


3 komentar:

  1. tulisan yg menarik mbak, kira2 boleg gak saya pinjam buku jan bremen untuk menjadi salah satu refrensi tugas ahir saya mbak.

    BalasHapus
  2. tulisan ini menarik sebagai komparasi perlakuan koeli-buruh era postkolonial.
    izin saya posting, mbak esti

    BalasHapus
  3. tulisan ini menarik sebagai komparasi perlakuan koeli-buruh era postkolonial.
    izin saya posting, mbak esti

    BalasHapus