Derita Koeli Kontrak di Lumbung Deli “Het Dollar Land”
Oleh
Esti
Dwi Wardayati
Pada
abad XIX, sistem ekonomi politik konservatif yang diterapkan pemerintah
kolonial Belanda mengalami banyak kegagalan dan mulai mendapat banyak
kecaman. Ini terjadi karena banyak
penyimpangan dalam pelaksanaan program di lapangan. Penyimpangan ini membuat
rakyat menderita. Kegagalan sistem ekonomi ini mendapat kritikan dari kaum
liberalis yang menuntut sistem ekonomi yang semula di monopoli oleh pemerintah
Belanda diganti menjadi sistem liberalisme dengan persaingan bebas. Ini berarti
kendali ekonomi diserahkan pihak swasta. Gagalnya sistem ekonomi paham
konservatif selama kurun waktu 1830-1860 (Sistem Tanam paksa) membuat sistem
ini dihapuskan dan dilanjutkan menjadi sistem
liberalisme kapitalisme, sistem ini ditandai dengan dikeluarkanya kebijakan
ekonomi pemerintah Kolonial Belanda tentang
pertanahan di
wilayah kolonial Hindia Belanda yaitu Agrarische Wet (Undang -undang Agraria) pada
tanggal 9 April 1870. UU ini diajukan oleh Menteri daerah jajahan De Waal, UU Agraria memuat dua ketentuan
dasar yaitu:
a.
Memberi kesempatan pada perusahaan
pertanian atau perkebunan swasta
b.
Melindungi hak rakyat atas tanahnya
Munculnya UU
Agraria 1870 membawa konsekuensi di bukanya tanah-tanah untuk perkebunan dan
masuknya investasi modal swasta Eropa terhadap perkebunan besar khususnya di
wilayah Sumatera Timur atau Sumatra’s
Oostkust/ Cultuurgebeid . Untuk mendukung berkembangnya perusahaan swasta
di luar Jawa pemerintah kolonial mulai intensif berupaya menguasai dengan
membangun administrasi Buitengewesten,
Pembukaan Buitengewesten merupakan
langkah penting dalam menetapkan perbatasan imperium Belanda di Asia Tenggara.
Sejak semula pembukaan daerah di luar Jawa terdapat alasan yang berkaitan
dengan negara (Jan Breman, 1997:189-190). Selain faktor politik kekuasaan,
ekspansi keluar Jawa juga di dorong oleh adanya penemuan bahan mineral yang
berharga di daerah –daerah seperti timah,
emas, dan batu bara ( Sartono kartodirjo, 1975:37). Dengan diberlakukannya UU Agraria maka masalah tanah bagi
pengusaha perkebunan menjadi salah satu
alat produksi pokok, untuk masalah pembukaan dan kepemilikan tanah lahan
perkebunan ini menurut Mubyarto, pengusaha perkebunan mendapatkannya dengan 3 cara : yaitu Erfpact, sewa dan konsesi.
Meningkatnya
permintaan tembakau dipasaran internasional menyebabkan semakin besar pula
keuntungan yang diperoleh dari industri perkebunan di Sumatera timur yang
berjuluk het dollar land alias tanah uang, atau istilah Karl J Pelzer Deli sebagai “ Dollar land” namun dilain pihak masalah buruh atau pekerja
menjadi tantangan berat bagi para pengusaha perkebunan. Sedangkan suku Melayu
dan suku Karo tidak bersedia bekerja sebagai buruh, sehingga para pengusaha
perkebunan harus mendatangkan buruh perkebunan dari tempat yang amat jauh dan
biaya yang sangat besar.
“....
sementara orang-orang Melayu dan Batak yang ada disekitar tidak mau jadi kuli.
Sudah pemelas, maunya dapat upah besar. Para pengusaha kemudian memilih
kuli-kuli dari luar Sumatra saja, utamanya orang Jawa, Sudan, Boyan atau Bali.
Mereka bodoh, patuh dan penurut. Pendeknya bisa jadi kuli.(Bd:43)
Selain itu para
pengusaha juga mendatangkan para pekerja
dari orang Cina yang bermukim di Singapura dan orang Keling dari
Coromandel India. Usaha perekrutan ini dikatakan berhasil karena menggunakan
sistem jaringan perantara ( tukang werek),
namun praktek seperti ini akan menimbulkan benturan dengan pemerintahan Inggris yang
berkuasa di Semenanjung, sehingga tahun 1876 Inggris membentuk Biro dengan pimpinan orang Inggris yang memiliki
pangkat “Protector of Chinese”
Sebagai
Orang pertama yang berjasa terhadap terbentuknya perkebunan di Sumatera Timur,
Jacob Nienhuys dengan para pengusaha perkebunan tembakau mulai memutuskan untuk
mencari sendiri pekerja-pekerja. Usaha perekrutan buru atau pekerja dilakukan
perusahaan melalui :
a. Makelar
yang beroperasi secara individual, melalui para makelar/ tukang werek dengan
penawaran yang menarik.
“ Di Deli...Di Deli pohon-pohon berdaun
uang..... tumbauh pohon berdaun uang...kerja kalian tinggal mengurusi pohon.
Kalau ada uang yang jatuh silahkan ambil. Itu upah kalian.makin banyak yang
kalian urus maka uang kalian makin banyak. ....setiap akhir bulan kalian masih
mendapat upah besar. Nah bagaimana? Hebat bukan ( BD:7)
b. Perusahaan
perekrutan, para agen membuat iklan seperti memperdagangkan binatang. Percayakah
Anda, harga seorang manusia Indonesia tidak lebih mahal dari harga seekor sapi?
Perdagangan manusia benar-benar terjadi (dan diiklankan!)
“Namun aku tidak bisa mengerti kenapa
ada orang yang tega memperlakukan sesamanya seperti hewan Majikan melihat
keberadaan kuli seperti barang, seperti dia membeli kuda dan alat kerja. Mereka
tidak pernah kalau kuli-kuli itu adalah manusia. Ini jelas perbudakan (BD: 127)
Tahun
1879 para pengusaha mengabungkan diri dalam
perkebunan Deli (Deli Planter
Vereniging atau DPV) tahun 1879,
dengan tujuan agar perhimpunan ini dapat menggarap berbagai masalah yang
dihadapi pengusaha-pengusaha perkebunan ini, khususnya mengenai masalah tenaga
kerja. Dalam hal ini DPV (1888) mendirikan
biro imigrasi (immigratie Bereau) untuk mengurus secara langsung seleksi calon pekerja, termasuk pekerja yang akan di kirim
ke Sumatera Timur ( Sartono Kartodirdjo, 1975 : 117-118).
Mengingat
kesulitan besar dan biaya tinggi yang perlu dibayar oleh pengusaha perkebunan
Sumatera Timur untuk mendatangkan pekerja-pekerja, nampakknya cukup beralasan
bahwa pengusaha perkebunan mengharuskan calon
pekerja untuk mendatangani kontrak kerja terlebih dahulu yang dapat
memberikan jaminan bahwa para pekerja akan tetap bekerja di sana sedikitnya
untuk suatu masa tertentu.Karena penjualan budak tahun 1860 telah dihapuskan
sama sekali di Hindia Belanda, maka tahun 1888 Pemerintah Kolonial Belanda
mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak
di Sumatera Timur yang disebut dengan Koeli
Ordonnantie. Koeli Ordonnantie ini yang mula-mula hanya berlaku untuk
Sumatera Timur kemudian berlaku juga untuk semua wilayah Hindia Belanda di luar
Jawa. Peraturan ini memberikan jaminan tertentu kepada majikan terhadap
kemungkinan bahwa pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja dan kontrak
mereka habis.Di lain pihak perlu juga diadakan peraturan yang melindungi para
pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan. Untuk memberikan
kekuatan pada peraturan dalam Koeli Ordonnantie, dimasukkan pula peraturan
mengenai hukuman bagi yang melanggar terhadap pekerja atau majikan. Pokok-pokok ketentuan Koeli
Ordonnantie yang diumumkan tahun 1888 berisi tentang :
1. Bahwa
tanpa kontrak tertulis tidak mungkin ada hubungan kerja
2. Bahwa
kontrak harus didaftarkan oleh kepala pemerintah setempat sesudah kuli datang
dengan menyebut nama, jenis pekerjaan dan cara pembayaran. Bepegang pada hari
kerja 10 jam dan masa kontrak 3 tahun
3. Bahwa
buruh harus setia, tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa iijin tertulis,
sedangkan majikan wajib mengeluarkan surat ijin apabila kuli ingin mengadu ke
pemerintah setempat jika medapat perlakuan buruk.
4. Bahwa
buruh berhak perlakuan baik ( upah tetap,perumahan,air dan perawatan kesehatan
5. Bahwa
setelah selesai kontrak, jika buruh menghendaki dikembalikan ketempat ia semula
sebagai buruh.
Namun pihak
majikan peraturan itu hanyalah diatas
kertas yang jarang dilaksanakan, sehingga hukuman hanya jatuh diatas pundak
pekerja perkebunan (Sartono Kartodirdjo : 1975: 118-119). Ancaman hukuman yang
dikenakan para pekerja yang melanggar kontrak kerja dinamakan Poenale Sanctie. Selain Poenale Sanctie, pengusaha perkebunan
mempunyai cara lain untuk menahan dan menjerat pekerja-pekerja mereka agar
tidak lari , seperti dengn memberikan kesempatan berjudi setelah hari pembayaran gaji dan melegalkan prostitusi.
“Perjudian...perempuan
bebas... semua disediakan untuk kuli,... berapa banyak kekuatan kuli untuk
mampu menolak godaan sementara mudah didapatkan? Jangan dijawab. Kuli berjudi
sepuas hati. Dari waktu ke waktu... judi, wayang dan perempuan bebas telah
menyita perhatian sekaligus uang mereka” (BD:218)
Tekanan
demi tekanan yang dialami buruh perkebunan mengakibatkan munculnya konflik
antara aparat perkebunan sebagai wakil pengusaha perkebunan dengan buruh
perkebunan. Penyerangan terhadap orang kulit putih sampai tingkat yang sedemikian rupa hingga
pantai timur Sumatera menjadi terkenal di seluruh wilayah Hindia Belandadan
memalukan di dalam dunia rust en orde
(ketentraman dan ketertiban) Belanda. Hal ini disebabkan pemberontakan pekerja yang merasa diperlakukan semena-mena oleh pengusaha perkebunan. Mereka
banyak melakukan pembalasan kepada orang kulit putih yang bekerja di
perkebunan. Perlakuan kuli ini dibesar-besarkan para pengusaha perkebunan
sehingga pemerintah Hindia Belanda di Batavia mengirimkan pasukan ke Deli untuk
mengamankan orang –orang Eropa atau kulit putih. Sehingga pekerja banyak yang
tertangkap dan di jatuhi hukuman sangat berat agar pekerja yang lain tidak berani melakukan aksi yang
sama.
Pengamanan
yang ketat dan pemberian sangsi hukuman pada dasarnya mengindikasi suasana yang
diliputi dengan ketegangan dan kekerasan meskipun yang nampak dalam kehidupan
keseharian cukup aman dan teratur. Hal ini terjadi ketika aparat-aparat
perkebunan yang bekerjasama dengan alat-alat kekerasan senantiasa siap untuk
menindas dan menumpas aksi melawan atau protes. Adanya petugas keamanan membuat
pekerja tunduk, salah satu bentuk protes alternatif adalah melarikan diri,
usaha ini tidak hanya dilakukan secara individual tetapi juga secara
berkelompok.Tindakan ini pada dasarnya merugikan diri sendiri, karena
kemungkinan tertangkap sangat besar, karena perusahaan bekerja sama dengan
perusahaan perekrut, media massa.
Kesimpulan
Latar belakang munculnya Koeli Ordonantie pada perkebunan
tembakau di Sumatera Timur diawali dengan keluarnya kebijakan ekonomi
pemerintah Kolonial Belanda tentang pertanahan di wilayah kolonial Hindia
Belanda yaitu Agrarishe Wet 1870,munculnya
UU ini membawa konsekuensi dibukanya tanah-tanah untuk perkebunan dan masuknya
investasi modal swasta khususnya di wilayah Sumatera Timur. Semakin luas tanah
perkebunan maka semakin banyak pula tenaga kerja yang di butuhkan. Untuk
mendapatkan tenaga kerja para pengusaha pendatangkan pekerja dari Jawa, Malaysia,
Singapura dan Cina. Pekerja harus menandatangani kontrak kerja agar memperoleh
jaminan dan perlindungan kerja yang disebut sistem
kerja kontrak.Pekerja ini disebut Koeli Kontrak. Oleh karena iti tahun1888
Pemerintah Kolonial Belanda mngeluarkan kebijakan mengenai persyaratan hubungan
kerja kuli kontrak di Sumatera yang disebut Koeli
Ordonnantie (UU Koeli Kontrak).
Aturan
dasar Koeli Ordonnantie dibuat untuk
menjamin hak dan kewajiban antara
pekerja/kuli dengan pengusaha perkebunan. Untuk memberikan kekuatan pada
peraturan Koeli Ordonnantie maka
dimasukkan peraturan mengenai hukuman yang dapat dikenakan terhadap
pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak majikan maupun pihak
buruh yang disebut Peonale Sanctie.
Dalam
prakteknya dilapangan banyak sekali terjadi kesewenang-wenangan, penyiksaan,
pelecehan dan kekerasan yang dilakukan pemilik perkebunan dan staffnya terhadap
pekerja/ kuli.Ancaman hukuman bagi pihak pengusaha/majikan hanya merupakan
peraturan diatas kertas yang jarang dilakukan.Sedangkan ancaman hukuman hanya
jatuh di pundak pihak pekerja perkebunan. Sedangkan pengusaha dan staff tidak
tersentuh hukum sama sekali.
Pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi pengusaha
perkebunan sangat menguntungkan yaitu dapat meningkatkan hasil produksi
tembakau. Pengusaha mendapat keuntungan ekonomis atau matriil yang besar,
karena komoditas ini begitu tinggi dan laku di pasaran dunia. Selain itu pengaruh
pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi
pengusaha perkebunan adalah jaminan
hukum bagi pemilik untuk mengeksploitasi tenaga kerja/kuli. Pengusaha
menganggap sasaran Koeli Ordonnantie tidak di tujukan pada
tuan tanah/pengusaha tetapi pekerja atau kuli. Sehingga praktek
penganiayaan terus berlanjut dan
menyebabkan produksi ekspor makin meningkat.
Pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie bagi kuli secara ekonomi
adalah mereka mengalami nasib sangat buruk dan menderita, terutama menurunnya
kesejahteraan hidup. Hal ini disebabkan pekerja/kuli tidak mengetahui tentang
kontrak kerja di perkebunan. Pekerja/ kuli mendapat upah yang tidak sesuai
dengan tugas dan pekerjaannya di perkebunan.Padahal pemberian upah sangat
mempengaruhi tingkat kesejahateraan. Apalagi gaji mereka telah dipotong majikan
karena terjerat hutang yang banyak. Sedangkan pengaruh pelaksanaan Koeli Ordonnantie dari aspek sosial adalah pekerja/kuli mengalami tekanan
dari pengusaha perkebunan dan staffnya, sehingga muncul konflik atau reaksi
tindakan balasan yang dilakukan buruh terhadap aparat perkebunan sebagai wakil
dari pengusaha perkebunan. Hal ini yang menyebabkan kondisi hidup kuli menjadi pekerja/kuli
mengalami tekanan dari pengusaha perkebunan dan staffnya. Secara psikis kuli
menjadi tidak nyaman dan tenang dalam melakukan pekerjaan, karena mereka selalu
diintiminasi, diawasi dan ditindas setiap gerak-geriknya dalam bekerja.
Daftar Pustaka
Breman,
J 1987. Menjinakkan Sang Kuli: Politik
Kolonial Pada awal abad ke-20: Jakarta Grafiti.

tulisan yg menarik mbak, kira2 boleg gak saya pinjam buku jan bremen untuk menjadi salah satu refrensi tugas ahir saya mbak.
BalasHapustulisan ini menarik sebagai komparasi perlakuan koeli-buruh era postkolonial.
BalasHapusizin saya posting, mbak esti
tulisan ini menarik sebagai komparasi perlakuan koeli-buruh era postkolonial.
BalasHapusizin saya posting, mbak esti